Senin, 06 Oktober 2014

Prosedur Pembuatan KTP Elektronik

Pada dasarnya pembuatan KTP elektronik itu gratis dan lebih mudah proses nya dibandngkan pembuatan KTP Manual,tapi ada saja oknum aparat yang melakukan pungli terhadap warga yang belum mengetahui syarat&ketentuan yang berlaku.Maka dari itu saya memberi tahu syarat & ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Syarat yang diperlukan hanya Foto Copy Kartu Keluarga. Ingat, nama kalian harus tertera dalam KK tersebut. Jika tidak memiliki KK sebaiknya urus terlebih dahulu KKnya.
  2. Datang ke Kantor Kecamatan. Di Petarukan masih satu gedung dengan pembuatan KTP manual hanya ruangannya yang berbeda. Jika pembuatan KTP manual di bagian depan, untuk pembuatan KTP elektronik melalui pintu belakang. Di Pintu tertulis Pembuatan KTP Elektronik
  3. Masuk dan bertemu petugas, serahkan Foto Copy KK kepada petugas
  4. Petugas akan mencatat data diri Anda pada computer
  5. Anda akan dipersilahkan duduk di tempat yang disediakan. Petugas melakukan pengambilan foto Anda
  6. Setempel sidik jari. Mulai dari 4 (empat) jari (telunjuk, jari tengah, jari manis dan kelingking) kanan dan kiri. Dilanjutkan dengan 2 (dua) jempol kanan dan kiri lalu dua telunjuk kanan dan kiri
  7. Tahap selanjutnya adalah scan Mata. Anda akan disuruh menggunakan alat untuk scan mata.
  8. Selesai
Proses pembuatannya sendiri sangat mudah dan cepat, juga gratis, Alhamdulillah.
Proses yang cepat, mudah dan gratis ternyata belum dibarengi dengan kepastian. Benar, Petugas tidak bisa memberi garansi kapan selesainya KTP elektronik tersebut. Petugas hanya bisa memberi tahu paling lama 1 (satu) tahun. KTP Elektronik bisa dua bulan hingga satu tahun baru jadi. Kelak jika KTP sudah jadi, KTP akan diserahkan ke Balai Desa untuk selanjutnya diteruskan kepada warga yang membuat KTP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar